Heboh di Sukabumi Selatan, Diduga Ada Perekrutan PMI Ilegal ke Timur Tengah di Tengah Larangan Pemerintah
Beritapublik.onlins,SUKABUMI
Praktik perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal diduga kembali marak di wilayah Sukabumi Selatan. Seorang pemuda asal Sukabumi Selatan diduga menjadi perekrut untuk memberangkatkan warga ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Padahal, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mencabut kebijakan moratorium (penghentian sementara) penempatan PMI sektor informal/domestik ke Timur Tengah.
Artinya, segala bentuk perekrutan dan pemberangkatan ke wilayah tersebut adalah *ilegal*.
Modus yang digunakan diduga dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa melalui prosedur resmi di Dinas Tenaga Kerja maupun BP3MI.
“Aturannya jelas, moratorium belum dicabut. Kalau masih ada yang merekrut untuk ke Timur Tengah, itu sudah masuk kategori penempatan ilegal,” ungkap narasumber kepada redaksi, Sabtu (29/8/2026).
Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar *UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia*, namun juga berpotensi dijerat *UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)..
Ancaman hukumannya tidak main-main, *pelaku TPPO dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Pemerhati ketenagakerjaan mendesak Polres Sukabumi, Polda Jabar, dan Disnaker Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Jangan tunggu ada korban. Perekrutan ilegal ke Timur Tengah sangat berisiko, korbannya rawan eksploitasi, penyiksaan, bahkan tidak bisa pulang karena berangkat non-prosedural,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terduga perekrut serta meminta tanggapan resmi dari Disnaker Kabupaten Sukabumi dan BP3MI Jawa Barat.
http://BeritaPublik.Online mengimbau masyarakat Sukabumi untuk waspada dan tidak tergiur bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab. Laporkan segera ke aparat jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan mencurigakan.
(TS)
















