Beritapublik.Online – SUKABUMI – Dugaan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot dan/atau pengerukan material sungai pada malam hari di kawasan aliran Sungai Cikaso, tepatnya di wilayah desa Neglasari Kecamatan Purabaya dan Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mulai menuai perhatian masyarakat.
Aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik aliran sungai tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama menyangkut legalitas pertambangan, penggunaan peralatan mekanis, dampak terhadap lingkungan, hingga pengawasan dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Cilele, dengan aktivitas yang diduga melibatkan seseorang berinisial P.
Legalitas dan dampak lingkungan jadi sorotan

Penggunaan mesin penyedot maupun pengerukan material di dasar sungai bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Aktivitas tersebut perlu ditelusuri apakah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan wilayah sungai.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain:
-
Keberadaan dan keabsahan izin usaha pertambangan maupun perizinan terkait.
-
Kesesuaian titik koordinat dan batas wilayah kegiatan pertambangan.
-
Legalitas penggunaan mesin penyedot dan alat mekanis lainnya.
-
Potensi perubahan struktur dasar sungai dan kerusakan bantaran.
-
Dampak terhadap kualitas air, tingkat kekeruhan, serta ekosistem sungai.
-
Kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri atau sianida, dalam proses pengolahan emas.
-
Khusus mengenai penggunaan bahan kimia, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian, bukan berdasarkan dugaan semata.
Pasalnya, Sungai Cikaso merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dampaknya dapat meluas terhadap kehidupan masyarakat, pertanian, serta keberlangsungan ekosistem perairan.
Masyarakat minta ESDN .DLH dan APH jangan tutup mataSeorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui keterangan atau pengakuan dari pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan.
“Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dibiarkan begitu saja. Kami berharap ESDM, DLH, dan aparat penegak hukum turun langsung untuk memeriksa lokasi serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak,” ungkap sumber tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Karena itu, diperlukan langkah konkret berupa pemeriksaan lokasi, verifikasi dokumen perizinan, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta pengujian kualitas air apabila ditemukan indikasi pencemaran.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, harus ada langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan lingkungan
Pada prinsipnya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap perlu dihormati. Namun, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum, keselamatan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.
Pihak yang melakukan aktivitas penambangan, khususnya di kawasan Cilele yang dikaitkan dengan seseorang berinisial P, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kegiatan, metode penambangan, serta langkah-langkah pengelolaan dampak lingkungan.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Sungai Cikaso bukan sekadar tempat mengambil material tambang. Sungai merupakan bagian dari sumber kehidupan masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini baru mendapat perhatian setelah terjadi kerusakan lingkungan atau muncul dampak yang merugikan masyarakat.
Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan. Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab masyarakat, melainkan juga kewajiban negara dan setiap pihak yang memanfaatkan sumber daya alam.
(Redaksi)

