
Beritapublik.Online – BOGOR – Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan dan kelengkapannya di Kp. Kota Batu RW 03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan media. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Akselerasi Pembangunan Perdesaan tersebut diduga tidak mengikutsertakan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Konstruksi/Jakon) serta mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) K3 bagi tenaga kerja di lapangan.
Dari pantauan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek pengaspalan jalan sepanjang P 620m x L 3,20m x T 0,03cm ini menelan anggaran sebesar Rp 376.000.000 (Termasuk Pajak & HOK) dan dilaksanakan oleh TPK bersama CV. IRFANY 79. Namun, aspek perlindungan dan keselamatan kerja bagi para buruh/pekerja terindikasi dikesampingkan hari Rabu tanggal 21/10/2026

Saat dikonfirmasi awak media mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek, Jenal selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) lapangan menyampaikan bahwa anggaran untuk hal tersebut memang tidak dialokasikan.
“Karna sesuai di rab kita memang ga daptarkan jakon sesuai arahan dan juknis memang tidak ada pak 🙏🏻,” ujar Jenal saat dikonfirmasi media, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa konstruksi serta proyek fisik pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin keselamatan dan perlindungan sosial tenaga kerja.
Selain masalah jaminan sosial pekerja, di lokasi kegiatan juga terlihat para pekerja diduga tidak dilengkapi APD standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu boots pendukung.

Padahal, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah terkait Standar K3 dan Jasa Konstruksi, penyedia jasa/pelaksana proyek wajib memberikan perlindungan keselamatan kerja menyeluruh.
Masyarakat dan pihak terkait berharap instansi berwenang, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat Kabupaten Bogor, turun tangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan fisik yang diduga melanggar aturan K3 dan perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
(Red)

