POLEMIK RUTILAHU DESA CIHAUR: KETIKA BANTUAN UNTUK WARGA JUSTRU BERUJUNG PENGUNDURAN DIRI, JWI SOROT SIKAP PEMERINTAH DESA

Pemerintah5 Dilihat

Beritapublik.Online – SUKABUMI RAYA – Polemik pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi Kusnadi, warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, semakin menarik perhatian. Hasil penelusuran investigatif Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menemukan sejumlah fakta dan keterangan yang memunculkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas sikap pemerintah desa dalam menyikapi program bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Persoalan ini bermula ketika Kepala Desa Caringin Nunggal mengambil inisiatif mengajukan permohonan bantuan Rutilahu untuk Kusnadi, yang secara administratif merupakan warga Desa Cihaur.

Menariknya, pengajuan tersebut mendapatkan respons positif. Tim verifikasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bahkan telah turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun JWI, nama Kusnadi kemudian dinyatakan telah masuk dalam daftar calon penerima manfaat.

Namun, alih-alih menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan, proses tersebut justru memunculkan polemik antarpemerintah desa.

PENGAJUAN 10 WARGA CIHAUR TIDAK DISETUJUI, PENGAJUAN DARI DESA LAIN JUSTru LOLOS

Dalam penelusuran JWI, Kepala Desa Cihaur sebelumnya disebut telah mengajukan bantuan Rutilahu untuk sekitar 10 orang warganya. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, tidak satu pun dari pengajuan tersebut mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, pengajuan atas nama Kusnadi yang dilakukan oleh Kepala Desa Caringin Nunggal justru mendapatkan respons dari dinas terkait hingga memasuki tahapan verifikasi dan masuk daftar calon penerima manfaat.

Perbedaan hasil inilah yang diduga menjadi salah satu sumber munculnya ketidaknyamanan di lingkungan Pemerintah Desa Cihaur.

JWI memandang, apabila benar terdapat ketidakpuasan karena pengajuan yang dilakukan sendiri tidak berhasil, sementara pengajuan dari kepala desa lain justru mendapatkan respons positif, maka persoalan tersebut patut dievaluasi secara objektif.

Sebab, kepentingan masyarakat seharusnya ditempatkan di atas kepentingan, perasaan, maupun ego kelembagaan pemerintahan desa.

Pertanyaannya sederhana: apakah keberhasilan warga mendapatkan bantuan harus dipersoalkan hanya karena pengajuannya bukan dilakukan oleh kepala desa setempat?

KEPALA DESA CARINGIN NUNGGAL: SEMUA ORANG MEMILIKI HAK MENGAJUKAN PERMOHONAN

Dalam keterangannya kepada JWI, Kepala Desa Caringin Nunggal menyampaikan bahwa dirinya telah memahami mekanisme pengajuan bantuan Rutilahu, terlebih karena telah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan bantuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pada prinsipnya pengajuan bantuan sosial maupun bantuan perumahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, inisiatif kepala desa lain untuk membantu warga di luar wilayah administratifnya tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang keliru, sepanjang mekanisme, persyaratan, kewenangan, dan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan.

SIKAP KEPALA DESA CIHAUR DAN KETERANGAN KADUS MENJADI SOROTAN

Persoalan semakin berkembang setelah Kepala Desa Cihaur mendatangi Kepala Desa Caringin Nunggal dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan bantuan Rutilahu untuk Kusnadi.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diperoleh JWI, Kepala Dusun di wilayah Desa Cihaur juga menyampaikan penilaian bahwa Kusnadi dinilai tidak layak menerima bantuan Rutilahu.

Pernyataan tersebut tentu perlu diuji berdasarkan kondisi faktual rumah yang bersangkutan serta kriteria teknis penerima bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebab, penilaian kelayakan penerima bantuan semestinya didasarkan pada indikator objektif, bukan semata-mata pendapat personal maupun persoalan komunikasi antarpemerintah desa.

JWI juga memperoleh keterangan bahwa pihak Disperkim sempat mempertanyakan sikap Kepala Desa Cihaur yang dinilai kurang menunjukkan dukungan terhadap warga yang sedang dalam proses memperoleh bantuan.

Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah desa menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakatnya?

JWI: JANGAN SAMPAI EGO KELEMBAGAAN MENGALAHKAN KEPENTINGAN WARGA

Setelah menerima jawaban tertulis Kepala Desa Cihaur atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan JWI, organisasi pers tersebut mencermati bahwa secara normatif jawaban yang disampaikan memang menegaskan bahwa pemerintah desa harus mendukung kepentingan masyarakat.

Namun, JWI menilai bahwa persoalan tidak berhenti pada jawaban normatif.

Ada fakta dan rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari pengajuan 10 warga yang tidak disetujui, pengajuan Kusnadi oleh kepala desa lain yang mendapatkan respons, kedatangan Kepala Desa Cihaur kepada Kepala Desa Caringin Nunggal, hingga munculnya penilaian negatif terhadap kelayakan Kusnadi.

Rangkaian tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi pembenaran sepihak.

JWI berpandangan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat, bukan pemilik hak eksklusif untuk menentukan siapa yang boleh memperjuangkan kepentingan warga.

Terlebih, ketika seorang warga telah menjalani proses verifikasi dan masuk dalam daftar calon penerima manfaat, seharusnya yang menjadi perhatian bersama adalah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan bantuan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan justru membiarkan persoalan komunikasi dan perbedaan sikap antarpemerintah desa berkembang menjadi polemik yang merugikan masyarakat.

DAMPAK POLEMIK: KUSNADI MEMILIH MENGUNDURKAN DIRI

Hal paling memprihatinkan dalam persoalan ini adalah informasi bahwa Kusnadi, yang sebelumnya telah menjalani verifikasi lapangan dan masuk dalam daftar calon penerima manfaat, akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari penerimaan bantuan Rutilahu tersebut.

Jika benar demikian, maka polemik ini telah menimbulkan dampak nyata terhadap masyarakat.

Program yang seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan hunian layak justru berakhir dengan mundurnya calon penerima manfaat.

JWI mempertanyakan, apakah masyarakat harus menanggung konsekuensi dari persoalan komunikasi, perbedaan kepentingan, atau ketidaknyamanan di antara para pemangku kepentingan pemerintahan desa?

Padahal, apabila bantuan tersebut memang memenuhi kriteria dan persyaratan, persoalan siapa yang pertama kali mengusulkan semestinya tidak menjadi alasan untuk menghambat kepentingan warga.

TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN TETAP HARUS JELAS

JWI juga menegaskan bahwa pengajuan bantuan oleh pihak lain tidak otomatis menghilangkan peran pemerintah desa tempat warga tersebut berdomisili.

Aspek pendataan, verifikasi identitas, kondisi sosial, koordinasi kewilayahan, serta administrasi yang diperlukan tetap harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pengajuan lintas desa, siapa yang berwenang melakukan pengusulan, bagaimana persetujuan administratif dilakukan, serta bagaimana tanggung jawab pengawasan dan pelaporan dilaksanakan.

Jangan sampai terjadi saling melempar tanggung jawab ketika bantuan telah diproses, sementara masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

JWI MENDORONG DISPERKIM MEMBUKA MEKANISME DAN DASAR KEPUTUSAN

Atas persoalan tersebut, JWI Sukabumi Raya mendorong Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

  1. Dasar dan mekanisme pengajuan bantuan Rutilahu oleh kepala desa terhadap warga yang berdomisili di desa lain.

  2. Kriteria teknis dan sosial yang digunakan untuk menentukan kelayakan Kusnadi sebagai calon penerima manfaat.

  3. Status resmi pengajuan Kusnadi setelah dilakukan verifikasi lapangan.

  4. Alasan pengajuan 10 warga Desa Cihaur tidak mendapatkan persetujuan.

  5. Apakah pengunduran diri Kusnadi telah diterima secara resmi dan bagaimana tindak lanjutnya.

  6. Apakah masih terdapat kesempatan bagi Kusnadi untuk memperoleh bantuan apabila secara objektif memenuhi persyaratan.

PENEGASAN JWI: HAK MASYARAKAT JANGAN DIKALAHKAN OLEH EGO

Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai bahwa polemik ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah desa.

Menurut prinsip pelayanan publik, kepala desa seharusnya mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, tanpa membedakan siapa yang mengusulkan, selama seluruh proses sesuai ketentuan.

JWI tidak sedang mempersoalkan siapa yang paling berjasa dalam mengusulkan bantuan. JWI juga tidak sedang membenarkan atau menyalahkan salah satu kepala desa tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan hak dan pelayanan hanya karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi antarpemerintah desa.

Jangan sampai ego kelembagaan lebih besar daripada kepedulian terhadap masyarakat. Jangan sampai perbedaan pengusul menjadi alasan hilangnya kesempatan warga mendapatkan rumah yang layak.

JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penelusuran, konfirmasi, klarifikasi, dan pengawasan terhadap program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Sebab, ukuran keberhasilan seorang kepala desa bukan terletak pada siapa yang mengajukan bantuan, melainkan seberapa besar komitmennya memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

JWI SUKABUMI RAYAKontrol Sosial, Transparansi, dan Keberpihakan terhadap Kepentingan Publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *