Proyek “Siluman” di SDN Cisaat Gadis: Buruh Tanpa Pengaman, Pengawas Menyentuh Angka Nol

banner 468x60

Proyek “Siluman” di SDN Cisaat Gadis: Buruh Tanpa Pengaman, Pengawas Menyentuh Angka Nol

​Beritapublik.online, Sukabumi– Slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” tampaknya hanya menjadi hiasan usang di papan proyek Rehabilitasi Perpustakaan SDN Cisaat Gadis, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Fakta di lapangan berbicara lain: nyawa pekerja dipertaruhkan demi ambisi mengejar tenggat waktu, sementara para penanggung jawab teknis bak “ghaib” ditelan bumi.

banner 336x280

​Berdasarkan penelusuran mendalam tim investigasi pada Kamis (21/8/2026), aroma pembiaran dan kelalaian sangat menyengat di lokasi proyek senilai hampir dua ratus juta rupiah ini.
​Abaikan Nyawa, K3 Hanya Isapan Jempol

​Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemandangan yang mengerikan sekaligus ironis. Para pekerja bangunan terlihat beraktivitas di area risiko tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang standar. Tidak ada helm keselamatan untuk melindungi kepala dari benturan, tidak ada rompi sebagai penanda visibilitas, dan nihil sepatu pelindung.

​Ironisnya, pembiaran fatal ini terjadi tepat di bawah papan informasi proyek yang dengan gagah mencantumkan jargon keselamatan kerja.

Tindakan CV. ACI selaku kontraktor pelaksana jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi tindak pidana pembiaran yang mengancam nyawa manusia.

​Manajemen “Hantu”: Ke Mana Larinya Pengawas dan Pelaksana?

​Skandal di SDN Cisaat Gadis tidak berhenti pada masalah APD. Keberadaan penanggung jawab proyek di lapangan adalah misteri besar. Saat tim melakukan peninjauan, tak satu pun batang hidung pelaksana lapangan, pengawas proyek, maupun mandor yang terlihat di area kerja.

​Pekerjaan rehabilitasi berat ini berjalan tanpa komando teknis dan pengawasan mutu. Ketiadaan unsur pengawas dan pelaksana ini memicu pertanyaan besar: Siapa yang menjamin kualitas garapan gedung sekolah ini? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja fatal? Dan bagaimana Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan kontrol terhadap uang negara yang dikucurkan?

​Fenomena manajemen “hantu” ini memperkuat dugaan adanya praktik “proyek terima beres” tanpa mengindahkan standar teknis dan keamanan yang berlaku.

Data Proyek dalam Sorotan:

Kegiatan: Rehabilitasi Sedang / Berat Perpustakaan

Foto Istimewa,Beritapublik.online

Lokasi: SDN Cisaat Gadis, Kec. Cisaat
​Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
​No. SPK: 000.3.2/08-PPK/SPK/10872678000/DISDIK/2026
​Nilai Kontrak: Rp. 192.272.000,- (Sumber Dana: APBD DPA KAB. SUKABUMI 2026)
​Pelaksana/Kontraktor: CV. ACI

​Bungkamnya Para Pihak

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. ACI selaku kontraktor pelaksana memilih bungkam dan menghindari konfirmasi resmi terkait bobroknya penerapan K3 dan absennya tim teknis di lapangan.

​Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Sebagai instansi pemilik proyek, mereka seolah menutup mata terhadap potensi kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang diragukan dan risiko hukum akibat pembiaran pelanggaran K3.

​Publik Sukabumi kini menunggu ketegasan aparat berwenang untuk mengusut tuntas karut-marut proyek di SDN Cisaat Gadis sebelum jatuh korban jiwa atau kerugian negara yang lebih besar. (Tim Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *