
Beritapublik.Online – SUKABUMI – Keberadaan pabrik daur ulang plastik yang berlokasi di Kampung Cipancur, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, aktivitas pabrik tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama, sementara proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan baru atau sedang diurus.
Berdasarkan keterangan warga pada Sabtu (10/10/2026), keberadaan operasional pabrik daur ulang plastik PET tersebut memicu keluhan serta pertanyakan terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang wilayah.
”Pabrik ini sudah beroperasi sekian lama, tapi informasi yang kami dapatkan izin PBG-nya baru diproses. Harusnya legalitas perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum operasional berjalan,” ujar salah seorang warga setempat, Sabtu (10/10/2026).

Di lokasi tampak terpasang papan nama bertuliskan “Prevented Ocean Plastic Southeast Asia – Fasilitas Daur Ulang Plastik PET”. Warga menilai pihak pengelola terkesan mengabaikan prosedur pendirian dan operasional usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui dinas terkait—seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi—untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi dan tindakan tegas.
”Kami meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti hal ini. Periksa kelengkapan perizinannya, termasuk dokumen lingkungan dan PBG. Jika terbukti melanggar aturan, harus diberikan sanksi atau tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik daur ulang plastik tersebut serta instansi terkait di Pemkab Sukabumi untuk mendapatkan keterangan resmi secara berimbang.
(Tim)















